SERTIFIKASI ISPO PRODUK HILIR INDUSTRI KELAPA SAWIT |
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Lembaga Sertifikasi ISPO Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
|
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan produk berbasis kelapa sawit, perhatian terhadap keberlanjutan, ketertelusuran, dan tata kelola rantai pasok juga terus meningkat. Tuntutan tersebut tidak lagi berhenti pada bagaimana kelapa sawit diproduksi di tingkat hulu, tetapi berkembang hingga bagaimana bahan baku dikelola, diproses, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan sampai menjadi produk di tingkat hilir. Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) bagi Industri Hilir Kelapa Sawit merupakan mekanisme penilaian kesesuaian yang memberikan jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit serta rantai pasoknya telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan Menteri yang dimaksud mulai berlaku Mei 2026 dan berlaku wajib mulai 19 Maret 2027/ Penyelenggaraan sertifikasi ISPO bagi Industri Hilir Kelapa Sawit ditujukan kepada pelaku usaha yang termasuk dalam ruang lingkup industri hilir kelapa sawit sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang melakukan kegiatan pengolahan produk dan/atau produk turunan kelapa sawit. |
RUANG LINGKUP LS ISPO
LSISPO-BBSPJIA merupakan Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang berada di lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dan saat ini sedang dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
LSISPO-BBSPJIA menyelenggarakan sertifikasi Industri Hilir Kelapa Sawit bagi perusahaan atau pelaku usaha dengan KBLI yang tercakup dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025, meliputi:
| NO | KBLI | Jenis Industri | Keterangan |
| 1 | 10431 | Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) | — |
| 2 | 10432 | Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) | — |
| 3 | 10433 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit | — |
| 4 | 10434 | Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit | — |
| 5 | 10435 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit | — |
| 6 | 10436 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit | — |
| 7 | 10437 | Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit | — |
| 8 | 10412 | Industri Margarine | — |
| 9 | 10490 | Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya | Khusus yang berbahan baku kelapa sawit |
| 10 | 10801 | Industri Ransum Makanan Hewan | Khusus yang berbahan baku kelapa sawit |
Kebijakan mutu kelembagaan telah terintegrasi ke kebijakan mutu BBSPJIA sebagai berikut
Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.
MODEL RANTAI PASOK SERTIFIKASI
Dalam sertifikasi ISPO Industri Hilir Kelapa Sawit, pelaku usaha dapat memilih model rantai pasok sesuai dengan sistem pengelolaan bahan baku dan proses produksi yang diterapkan.
Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 menetapkan dua model rantai pasok, yaitu Segregasi dan Mass Balance. Pemilihan model rantai pasok menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana bahan baku bersertifikat dikelola, ditelusuri, dan digunakan sebagai dasar klaim produk bersertifikat.
01 — Segregasi (SG)
Model Segregasi diterapkan apabila perusahaan melakukan pemisahan bahan baku kelapa sawit bersertifikat dan non-sertifikat dalam pengelolaan rantai pasoknya. Bahan baku bersertifikat harus dapat diidentifikasi dan dipisahkan dari bahan non-sertifikat sepanjang tahapan yang dipersyaratkan.
Persyaratan proporsi bahan baku bersertifikat: 100%.
Cocok bagi perusahaan yang:
- menggunakan bahan baku kelapa sawit yang seluruhnya bersertifikat; dan
- mampu menjaga pemisahan bahan bersertifikat dari bahan non-sertifikat.
02 — Mass Balance (MB)
Model Mass Balance memungkinkan perusahaan menggunakan bahan baku kelapa sawit bersertifikat dan non-sertifikat dalam sistem rantai pasok yang sama, dengan pengendalian volume dan neraca material untuk memastikan penggunaan serta klaim bahan bersertifikat dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan proporsi bahan baku bersertifikat: minimal 20% dari total bahan baku kelapa sawit yang digunakan dalam sistem Mass Balance.
Cocok bagi perusahaan yang:
- menggunakan kombinasi bahan baku bersertifikat dan non-sertifikat; dan
memiliki sistem pencatatan serta pengendalian neraca material yang mampu membuktikan volume bahan bersertifikat.
Model Skema Proses Sertifikasi ISPO Hilir
Berikut alur proses pelayanan Sertifikasi ISPO berikut Standar Pelayanan Minimum
Hak dan Kewajiban Klien dan Penggunaan Tanda Sertifikasi
Hak Klien:
Klien berhak menggunakan logo ISPO pada papan nama di area perkantoran atau pabrik pengolahan kelapa sawit, tangki timbun, tangki pengangkut, invoice, dokumen angkut dan/atau kemasan produk sesuai ruang lingkup sertifikasi ISPO dan lokasi perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat. Selain itu, klien berhak mengajukan keluhan, banding, atau penyelesaian perselisihan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses sertifikasi.
Kewajiban Klien:
Klien wajib memastikan bahwa penggunaan logo ISPO hanya untuk produk yang telah disertifikasi dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Logo ISPO tidak boleh dicantumkan pada kop surat, iklan, katalog, publikasi lainnya dan kendaraan perusahaan. Apabila terjadi penyalahgunaan logo ISPO, klien wajib melakukan tindakan koreksi dalam waktu yang ditetapkan, dan harus menghentikan penggunaan logo ISPO apabila sertifikat dibekukan atau dicabut.
Hak serta kewajiban pelanggan dan ketentuan penggunaan tanda sertifikasi ditetapkan secara detail pada prosedur CP 10 yang akan disampaikan pada pelanggan setelah sertifikat terbit
Prosedur Perubahan Ruang Lingkup
PROSEDUR PERLUASAN, PENGURANGAN RUANG LINGKUP, PEMBEKUAN, PENCABUTAN DAN PEMBERLAKUAN KEMBALI SERTIFIKAT
Mekanisme perluasan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi :
- Klien mengajukan permohonan (F.04-5) kepada LSISPO BBSPJIA.
- Berdasarkan permohonan akan dibuat program audit
- Penerbitan revisi ruang lingkup sertifikasi melalui proses kaji ulang oleh Tim Reviewer dimana masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang diperluas.
Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pemberlakuan kembali sertifikat :
- Penyebab pembekuan dan/atau pencabutan sertifikasi :
- a. Klien tidak mengikuti aturan penggunaan tanda sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
- b. Klien tidak mampu menyelesaikan tindakan korektif atas temuan ketidaksesuaian “major” dalam jangka waktu maksimal 2 bulan sejak temuan ketidaksesuaian diterbitkan
- c. Hasil surveillance menyatakan Klien gagal memenuhi persyaratan standar dan regulasi terkait
- d. Klien tidak bersedia dilakukan audit surveillance sesuai siklus jadwal audit
- e. Klien dinyatakan bangkrut atau menjadi bagian dari krediturnya atau merupakan badan usaha dalam tahap dilikuidasi
- f. Permohonan tertulis Klien dengan disertai alasan yang jelas
- Untuk butir 1 a sampai d maka Klien akan diberikan surat peringatan pembekuan agar segera melakukan tindakan perbaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
- Apabila sampai batas waktu terlewati belum ditindaklanjuti maka diterbitkan surat pembekuan dengan disertai batas waktu pembekuannya. Status pembekuan akan dicabut, setelah Klien menindaklanjuti tindakan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
- Apabila hingga batas waktu pembekuan tidak ada tindak lanjut maka akan diterbitkan surat pencabutan.
- Pemberlakuan kembali sertifikat dapat dilakukan dengan syarat ketidaksesuaian yang mengakibatkan dilakukannya penangguhan sertifikat telah ditindaklanjuti dengan memuaskan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan atau dilakukan audit surveillance selama masih belum melewati masa berlaku sertifikat.
- Untuk Klien yang melewati batas tanggal Resertifikasi, sertifikat dapat diberlakukan kembali dengan persyaratan:
- a. Audit Resertifikasi telah selesai dilakukan maka Klien diharuskan melakukan tindakan korektif terhadap seluruh ketidaksesuaian yang diterbitkan dan dapat ditutup maksimum 4 bulan dari sejak berakhirnya masa berlaku sertifikat.
- b. Apabila kegiatan audit resertifikasi belum dilakukan sampai batas akhir sertifikat, maka kepada Klien harus dilakukan audit tahap 2 penuh.
- c. Periode pemberlakuan kembali sertifikat maksimum 6 bulan dari sejak masa berakhir sertifikat. Tanggal sertifikat yang diberlakukan kembali ditetapkan sama dengan tanggal ditetapkannya keputusan pemberlakuan kembali sertifikat. Sedangkan masa berlaku sertifikat mengikuti siklus masa berlaku sertifikat yang lama.
Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding
PROSEDUR PENGADUAN, BANDING ATAU PERTANGGUNGGUGATAN
Dalam melakukan pengaduan atau banding, pemohon mengajukan secara tertulis kepada LSISPO-BBSPJIA dengan melampirkan paling sedikit berupa :
- Dokumen pengaduan atau banding yang ditandadatangani oleh pemohon atau kausanya dan ditujukan kepada Kepala LSISPO-BBPJIA
- Dokumen pendukung
- Usulan cara penyelesaian permasalahan
Penyelesaian pengaduan atau banding dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan atau banding diterima oleh LSISPO-BBSPJIA.
Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan sertifikasi, LSISPO-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara
Persyaratan dan pengajuan sertifikasi
Pengajuan permohonan Sertifikasi ISPO dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi ISPO:
- Menginput data dengan mengisi formulir isian (F.04-5 dan F.05-3) (link kan)
- Memilih LS ISPO yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
- Mengunggah sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawitatau sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku
- Mengunggah dokumen:
- Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya
- Perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Hilir KelapaSawit berdasarkan KBLI yang sesuai
- Diagram alir proses produksi
- Daftar fasilitas produksi
- Daftar auditor internal ISPO
- Struktur Organisasi
- Deskripsi proses bisnis perusahaan
- Sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001 atau surat pernyataan diri penerapan ISO 9001 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 atau pernyataan diri penerapan ISO 22000
- Sertfikat merek yang diterbitkan oleh Kemenhumkam atau bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek. Dalam hal bukti pendaftaran maka perusahaan harus sudah memiliki merek pada surveillance kedua.
Tarif sertifikasi
Tarif sertifikasi ISPO mengikuti ketentuan tarif BBSPJIA yang berlaku