KOMPENSASI BAGI PELANGGAN
PEDOMAN MEKANISME PEBERIAN REWARD AND PUNISHMENT SERTA
KOMPENSASI JASA LAYANAN TEKNIS
A. Dasar Hukum
-
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- B. Kompensasi
- Pemberian Cenderamata (mug, tumbler, pouch dan sejenisnya)
- Perbaikan atau pengulangan pekerjaan bebas biaya.
- C. Prosedur
- Pemberian reward and punishment kepada petugas atas pelayanan jasa mengikuti peraturan kepegawaian yang berlaku
- Pemberian kompensasi atas layanan jasa di Balai Besar Industri Agro dengan ketentuan sebagai berikut :
No | Kondisi | Jenis Kompensasi | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Keterlambatan penyelesaian pekerjaan (penerbitan Laporan Hasil Uji/Sertifikat Kalibrasi/SPPN SNI/Sertifikat Sertifikasi Sistem/Sertifikat Pelatihan/Laporan Akhir Uji Profisiensi/Sertifikat Inspeksi Teknis) | Cenderamata | |
2 | Perubahan prosedur tanpa pemberitahuan | Cenderamata | |
3 | Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Surat Permohonan Pengujian Contoh (SPPC), Surat Permohonan Pengkalibrasian Alat (SPPA), perjanjian kerjasama dan surat sejenis lainnya) akibat kelalaian petugas | Perbaikan atau pengulangan pekerjaan bebas biaya dan potongan harga layanan sebesar 10% untuk order selanjutnya | |
4 | Petugas pelayanan bertindak tidak sopan | Cenderamata |
3. Pengaduan disampaikan melalui :
-
-
- Petugas Customer Service di ruang pelayanan Balai Besar Industri Agro
- Kotak saran online
- Email csbbia@gmail.com, cabi@bbia.go.id
- Website www.bbia.go.id
-
Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal : 1 Februari 2023
KEPALA BALAI BESAR INDUSTRI AGRO,
SITI ROHMAH SIREGAR
NIP. 196610031992032002