KOMPENSASI BAGI PELANGGAN

PEDOMAN MEKANISME PEBERIAN REWARD AND PUNISHMENT SERTA

KOMPENSASI JASA LAYANAN TEKNIS

A. Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
    3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
  1.  B. Kompensasi
    1. Pemberian Cenderamata (mug, tumbler, pouch dan sejenisnya)
    2. Perbaikan atau pengulangan pekerjaan bebas biaya.
  2. C. Prosedur
    1. Pemberian reward and punishment kepada petugas atas pelayanan  jasa mengikuti peraturan kepegawaian yang berlaku
    2. Pemberian kompensasi atas layanan jasa di Balai Besar Industri Agro dengan ketentuan sebagai berikut :
WordPress Data Table Plugin

3. Pengaduan disampaikan melalui :

      1. Petugas Customer Service di ruang pelayanan Balai Besar Industri Agro
      2. Kotak saran online  
      3. Email csbbia@gmail.com, cabi@bbia.go.id 
      4. Website www.bbia.go.id 

Ditetapkan di Bogor

Pada tanggal : 1 Februari 2023

 

KEPALA BALAI BESAR INDUSTRI AGRO,

 

SITI ROHMAH SIREGAR

NIP. 196610031992032002