SERTIFIKASI ISO 9001
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
ISO 9001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu dan merupakan pondasi dari infrastruktur mutu bagi organisasi khususnya industri untuk menghasilkan produk atau layanan yang konsisten kualitasnya untuk memenuhi kepuasan pelanggan. ISO 9001 juga merupakan dasar yang baik untuk menerapkan standar manajemen lainnya, seperti ISO 14001 untuk manajemen lingkungan, ISO 22000 untuk manajemen keamanan pangan dan lainnya. Penerapan ISO 9001 pada industri membantu perusahaan dalam perbaikan sistem yang berkelanjutan dan menjaga konsistensi mutu produk atau layanan
Dalam hubungan perdagangan, perusahaan penyedia sering kali diwajibkan memiliki sertifikat ISO 9001 sebagai jaminan atau pembuktian atas komitmen perusahaan terhadap mutu produknya, apabila tidak memenuhi kriteria ini maka perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk melakukan penjualan.
Ruang Lingkup
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu BBSPJIA (LSSM-003-IDN) memberikan layanan sertifikasi ISO 9001 yang kompeten dan berpengalaman. Industri yang mendapatkan sertifikat ISO 9001 oleh LSSM BBSPJIA artinya telah mendapat pengakuan secara internasional atas komitmen terhadap mutu produk pada semua aspek. LSSM BBIA telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup akreditasi pada sektor :
- Pertanian, kehutanan dan perikanan
- Produk makanan, minuman dan tembakau
Keuntungan Sertifikasi ISO 9001
- Peningkatan kredibilitas dan citra perusahaan
- Kinerja dan produktivitas karyawan yang lebih baik
- Proses kontrol kualitas perusahaan yang lebih efisien
- Memiliki ketanggapan terhadap berbagai risiko dan peluang yang akan dihadapi
- Meningkatkan customer experience karena tanggap terhadap harapan pelanggan pada mutu produk yang dihasilkan
SOP SERTIFIKASI ISO 9001
KETENTUAN HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI
- Klien yang berhak atas sertifikat kesesuaian sistem manajemen yang diterbitkan LSS-BBSPJIA hanya diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan Standar Sistem dan ruang lingkup yang telah disetujui saja pada kepala surat, iklan, katalog, dan publikasi lainnya, serta pada kendaraan.
- Dalam keadaan bagaimanapun tanda sertifikasi tidak diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk atau kemasan produk baik kemasan primer (yang berisi produk) dan kemasan sekunder (kemasan luar).
- Ketentuan selengkapnya terkait hak dan kewajiban pelanggan serta tata cara penggunaan tanda sertifikasi dapat diakses disini
PROSEDUR PERLUASAN, PENGURANGAN RUANG LINGKUP, PENANGGUHAN, PENCABUTAN DAN PEMBERLAKUAN KEMBALI SERTIFIKAT
PROSEDUR KELUHAN ATAU BANDING
Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan sertifikasi, LS-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara
TARIF SERTIFIKASI ISO 9001
No | Uraian | Satuan | Tarif (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Sertifikasi Sistem | ||||
1 | Audit Surveillance Sertifikasi ISO 9001/HACCP/ ISO 22000 (2 mandays) | Per perusahaan | 5.000.000 | |
2 | Audit Surveillance Sertifikasi ISO 9001/ HACCP/ ISO 22000 (4 mandays) | Per perusahaan | 8.000.000 | |
3 | Sertifikasi ISO 9001 / HACCP/ ISO 22000 (8 mandays) | Per perusahaan | 20.000.000 | |
4 | Sertifikasi ISO 9001/ HACCP/ ISO 22000 (6 mandays) | Per perusahaan | 16.000.000 | |
5 | Biaya sertifikasi ISO 9001 / HACCP (4 mandays) | Per perusahaan | 13.000.000 | |
6 | Komponen Biaya Sertifikasi (PP 47 Tahun 2011) | |||
Auditor kepala | Per orang/ hari | 2.000.000 | ||
Auditor | Per orang/ hari | 1.500.000 | ||
Biaya permohonan | Per permohonan | 500.000 | ||
Audit kecukupan | Per permohonan | 1.000.000 | ||
Proses sertifikasi | Per permohonan | 1.800.000 | ||
Biaya Administrasi Sertifikasi | ||||
7 | Biaya evaluasi Penambahan Merek | Per Perusahaan | 1.000.000 | |
8 | Biaya Penerbitan Lampiran Sertifikat | Per Perusahaan | 150.000 |
PERSYARATAN SERTIFIKASI ISO 9001
- Formulir Permohonan (F.01)
- Formulir Data Perusahaan (F.02)
- Kelengkapan Data Administrasi
- Akte Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan terbaru
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Sistem Manajemen Perusahaan
- Pedoman/ Manual Mutu ISO 9001:2015 (apabila masih digunakan)
- Konteks organisasi (internal dan eksternal) (4.3)
- Lingkup sistem manajemen mutu organisasi (5.2.2)
- Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapai sasaran (6.2)
- Dokumen yang menguraikan resiko dan peluang serta tindakan ditujukan pada peluang serta tindakan ditujukan pada peluang dan resiko (6.1)
- Laporan Audit Internal Terakhir
- Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
FAQ SERTIFIKASI ISO 9001
Berapa lama sertifikat ISO 9001 berlaku?
Sertifikat ISO 9001 berlaku selama tiga tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).
Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?
Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.
Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun termasuk ISO 9001. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi ISO 9001?
Sertifikasi ISO 9001 mensyaratkan implementasi sistem manajemen mutu sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit.
Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi ISO 9001?
Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor.