SERTIFIKASI ISO 9001

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro

ISO 9001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu dan merupakan pondasi dari infrastruktur mutu bagi organisasi khususnya industri untuk menghasilkan produk atau layanan yang konsisten kualitasnya untuk memenuhi kepuasan pelanggan. ISO 9001 juga merupakan dasar yang baik untuk menerapkan standar manajemen lainnya, seperti ISO 14001 untuk manajemen lingkungan, ISO 22000 untuk manajemen keamanan pangan dan lainnya. Penerapan ISO 9001 pada industri membantu perusahaan dalam perbaikan sistem yang berkelanjutan dan menjaga konsistensi mutu produk atau layanan

Dalam hubungan perdagangan, perusahaan penyedia sering kali diwajibkan memiliki sertifikat ISO 9001 sebagai jaminan atau pembuktian atas komitmen perusahaan terhadap mutu produknya, apabila tidak memenuhi kriteria ini maka perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk melakukan penjualan.

    Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, LSSM BBSPJIA selalu berupaya untuk menumbuhkan kepercayaan dengan menerapkan prinsip yang mencakup:

    1. Ketidakberpihakan
    2. Kompetensi
    3. Tanggung jawab
    4. Keterbukaan
    5. Kerahasiaan
    6. Cepat tanggap terhadap keluhan

    Kebijakan mutu kelembagaan telah terintegrasi ke kebijakan mutu BBSPJIA sebagai berikut.

    Ruang Lingkup

    Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu BBSPJIA (LSSM-003-IDN) memberikan layanan sertifikasi ISO 9001 yang kompeten dan berpengalaman. Industri yang mendapatkan sertifikat ISO 9001 oleh LSSM BBSPJIA artinya telah mendapat pengakuan secara internasional atas komitmen terhadap mutu produk pada semua aspek. LSSM BBIA telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup akreditasi pada sektor :

    • Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (01)
    • Produk Makanan, Minuman dan Tembakau (03)

    Keuntungan Sertifikasi ISO 9001 

    • Peningkatan kredibilitas dan citra perusahaan
    • Kinerja dan produktivitas karyawan yang lebih baik
    • Proses kontrol kualitas perusahaan yang lebih efisien
    • Memiliki ketanggapan terhadap berbagai risiko dan peluang yang akan dihadapi
    • Meningkatkan customer experience karena tanggap terhadap harapan pelanggan pada mutu produk yang dihasilkan

    SOP SERTIFIKASI ISO 9001

    Tata cara pendaftaran sertifikasi ISO 9001

    Berikut kami lampirkan formulir permohonan dan daftar isian perusahaan sebagai dasar kami dalam mengetahui secara pasti permohonan anda serta membuat surat informasi biaya.

    Formulir F.01
    Formulir F.02

    Formulir dan dokumen persyaratan mohon di upload ke sertifikasi.bbia.go.id

    Apabila perusahaan belum memiliki akun, berikut tahapan dalam membuat akun:

    Tahap 1. Klik https://sertifikasi.bbia.go.id/pelanggan/company lalu daftarkan Perusahaan anda. Setelah kami approve, bisa dilanjutkan ke tahap 2.

    Tahap 2. Buat akun log in dengan klik https://sertifikasi.bbia.go.id/pelanggan/register setelah itu akan dikirimkan email berisi link aktivasi ke email yang terdaftar di website tersebut.

    Tahap 3. Setelah pelanggan aktivasi di email register, silahkan coba log in.

    Tahap 4. Setelah berhasil log in, isi dulu beberapa data perusahaan seperti nama Direktur, alamat kantor, alamat pabrik, dan alamat penagihan. Setelah kami lakukan approval ke-2 (dua), bisa dilanjutkan ke tahap 5.

    Tahap 5. Setelah kami lakukan approval ke-2 (dua), silahkan login kembali dan bisa dilihat pada dashboard bagian atas pilih Pra-sertifikasi -> Permohonan -> Buat Permohonan Baru, setelah itu pilih jenis sertifikasi yang dibutuhkan dan upload kelengkapan dokumen.

    KETENTUAN HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI

    Hak Klien:
    Klien berhak menggunakan tanda sertifikasi LSS-BBSPJIA sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah disetujui, termasuk pada media seperti kop surat, iklan, katalog, publikasi, dan kendaraan. Klien juga berhak menampilkan logo KAN apabila termasuk dalam ruang lingkup akreditasi. Selain itu, klien berhak memperoleh informasi terkait perubahan persyaratan sertifikasi, memberikan masukan terhadap perubahan tersebut, serta mendapatkan waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian. Klien juga memiliki hak untuk mengajukan keluhan, banding, atau tuntutan apabila terdapat penyimpangan dari pihak lembaga sertifikasi.

    Kewajiban Klien:
    Klien wajib menggunakan tanda sertifikasi hanya untuk kegiatan yang sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi dan tidak diperbolehkan mencantumkannya pada produk atau hasil uji untuk menghindari kesalahpahaman konsumen terkait ruang lingkup sertifikasi yang dimaksud. Penggunaan tanda harus mengikuti ketentuan ukuran, proporsi, dan bentuk yang ditetapkan. Klien wajib menghentikan penggunaan tanda apabila sertifikat ditangguhkan, dicabut, atau jika mengundurkan diri dari skema sertifikasi. Klien juga harus melaporkan setiap perubahan signifikan dalam sistem manajemen, memelihara rekaman keluhan pelanggan, serta memberikan akses kepada lembaga sertifikasi untuk evaluasi. Jika terjadi penyalahgunaan, klien wajib segera melakukan tindakan perbaikan sesuai instruksi.

    Hak serta kewajiban pelanggan dan ketentuan penggunaan tanda sertifikasi ditetapkan secara detail pada prosedur CP 10 yang akan disampaikan pada pelanggan setelah sertifikat terbit.

    PROSEDUR PERLUASAN, PENGURANGAN RUANG LINGKUP, PENANGGUHAN, PENCABUTAN DAN PEMBERLAKUAN KEMBALI SERTIFIKAT

    Mekanisme perluasan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi :

    1. Klien mengajukan permohonan (F.01) kepada LSS BBSPJIA

    2. Berdasarkan permohonan akan dibuat program audit.

    3. Penerbitan revisi ruang lingkup sertifikasi melalui proses kaji ulang oleh Tim Reviewer dimana masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang diperluas.

     

    Mekanisme penangguhan, pencabutan dan pemberlakuan kembali sertifikat :

    1. Penyebab penangguhan dan/atau pencabutan sertifikasi :

    • a. Klien tidak mengikuti aturan penggunaan tanda sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
    • b. Klien tidak mampu menyelesaikan tindakan korektif atas temuan ketidaksesuaian “major” dalam jangka waktu maksimal 2 bulan sejak temuan ketidaksesuaian diterbitkan
    • c. Klien tidak bersedia dilakukan audit surveillance sesuai siklus jadwal audit
    • d. Permohonan tertulis Klien dengan disertai alasan yang jelas

    2. Untuk butir 1 a sampai c maka Klien akan diberikan surat peringatan penangguhan agar segera melakukan tindakan perbaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    3. Apabila sampai batas waktu terlewati belum ditindaklanjuti maka diterbitkan surat penangguhan dengan disertai batas waktu penangguhannya. Status penangguhan akan dicabut, setelah Klien menindaklanjuti tindakan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan.

    4. Apabila hingga batas waktu penangguhan tidak ada tindak lanjut maka akan diterbitkan surat pencabutan.

    5. Pemberlakuan kembali sertifikat dapat dilakukan dengan syarat ketidaksesuaian yang mengakibatkan dilakukannya penangguhan sertifikat telah ditindaklanjuti dengan memuaskan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan atau dilakukan audit surveillance dan/atau pengambilan contoh selama masih belum melewati masa berlaku sertifikat.

    6. Untuk Klien yang melewati batas tanggal Resertifikasi, sertifikat dapat diberlakukan kembali dengan persyaratan:

    • a. Audit Resertifikasi telah selesai dilakukan maka Klien diharuskan melakukan tindakan korektif terhadap seluruh ketidaksesuaian yang diterbitkan dan dapat ditutup maksimum 4 bulan dari sejak berakhirnya masa berlaku sertifikat.
    • b. Apabila kegiatan audit resertifikasi belum dilakukan sampai batas akhir sertifikat, maka kepada Klien harus dilakukan audit tahap 2 penuh.
    • c. Periode pemberlakuan kembali sertifikat maksimum 6 bulan dari sejak masa berakhir sertifikat. Tanggal sertifikat yang diberlakukan kembali ditetapkan sama dengan tanggal ditetapkannya keputusan pemberlakuan kembali sertifikat. Sedangkan masa berlaku sertifikat mengikuti siklus masa berlaku sertifikat yang lama.

    PROSEDUR KELUHAN ATAU BANDING

    Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan sertifikasi, LS-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara

    TARIF SERTIFIKASI ISO 9001

    WordPress Data Table Plugin
    • Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Tarif Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro pada Kementerian Perindustrian
    • Sesuai Keputusan Kepala BBSPJIA No. 396 Tahun 2025 tentang Besaran Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro

    PERSYARATAN SERTIFIKASI ISO 9001

    1. Formulir Permohonan (F.01)
    2. Formulir Data Perusahaan (F.02) 
    3. Kelengkapan Data Administrasi
      1. Akte Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan terbaru
      2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
    4. Sistem Manajemen Perusahaan
      1. Pedoman/ Manual Mutu ISO 9001:2015 (apabila masih digunakan)
      2. Konteks organisasi (internal dan eksternal) (4.3)
      3. Lingkup sistem manajemen mutu organisasi (5.2.2)
      4. Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapai sasaran (6.2)
      5. Dokumen yang menguraikan resiko dan peluang serta tindakan ditujukan pada peluang serta tindakan ditujukan pada peluang dan resiko (6.1)
      6. Laporan Audit Internal Terakhir
      7. Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir

        FAQ SERTIFIKASI ISO 9001

        Berapa lama sertifikat ISO 9001 berlaku?

        Sertifikat ISO 9001 berlaku selama tiga tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).

        Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?

        Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.

        Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun termasuk ISO 9001. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi ISO 9001?

        Sertifikasi ISO 9001 mensyaratkan implementasi sistem manajemen mutu sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit.

        Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi ISO 9001?

        Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor.