SERTIFIKASI HACCP & SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN PANGAN ISO 22000
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Era globalisasi memberikan dampak pada bidang ekonomi dunia salah satunya dengan terbentuknya pasar bebas. Produsen dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pemasaran produk pangan olahan ke pasar global. Agar dapat bersaing dan memenangkan pasar, produsen makanan dan minuman perlu mengembangkan sistem manajemen keamanan pangan yang dapat menjamin tercapainya produk yang bermutu, aman dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan. Dalam perdagangan internasional, sertifikat sistem manajemen keamanan pangan (Sertifikat HACCP atau Sertifikasi ISO 22000) umumnya digunakan sebagai salah satu syarat yang diminta oleh Negara tujuan ekspor.
Dalam menjawab tantangan global ini, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP (LSHACCP) dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) yang dapat memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan standar HACCP dan ISO 22000.
Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP BBSPJIA telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSSHACCP-006-IDN.
Ruang lingkup akreditasi LSSHACCP BBSPJIA :
- Produk-produk susu dan analognya (01);
- Lemak, minyak dan emulsi minyak (02);
- Es untuk dimakan (03);
- Buah dan sayur (04);
- Kembang gula/ permen dan cokelat (05);
- Serealia dan produk serealia (06);
- Produk bakteri (07);
- Daging dan produk daging (08);
- Ikan dan produk perikanan (09);
- Telur dan produk telur (10);
- Pemanis termasuk madu (11);
- Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein (12);
- Produk pangan untuk keperluan gizi khusus (13);
- Minuman tidak termasuk produk susu (14);
- Makanan ringan siap santap (15);
- Pangan campuran (komposit) (16)
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan BBSPJIA telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSSMKP-008-IDN.
Ruang lingkup akreditasi LSSMKP BBSPJIA :
- Pengolahan produk hewan mudah rusak (CI);
- Pengolahan produk tanaman mudah rusak (CII);
- Pengolahan produk hewan dan tanaman mudah rusak (produk campuran) (CIII)
- Pengolahan produk yang stabil pada suhu ruang (CIV).

Informasi terkait Penerapan Standar SNI CXC 1:1969 (Rev 2020) dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO 22000:2018)
Menindaklanjuti telah diterbitkannya standar SNI CXC 1:1969 (Rev 2020), maka Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP LSS-BBSPJIA menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Standar SNI CXC 1:1969 (Rev 2020) telah dipublikasikan pada tanggal 8 Desember 2021.
- Berdasarkan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional tentang Transisi Penerapan SNI CXC 1:1969 dalam Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (LSSHACCP) No. 006/KAN/06/2022 telah ditetapkan masa transisi penerapan SNI CXC 1:1969 sampai dengan 30 Juni 2024.
- Status akreditasi LSSHACCP BBSPJIA telah diupgrade ke standar SNI CXC 1:1969 (Rev. 2020) per 1 November 2022.
- Setelah tanggal 8 Juni 2023, semua LSSHACCP harus melakukan sertifikasi awal/resertifikasi mengacu pada persyaratan SNI CXC 1:1969
- Sertifikat HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP-1:2011 yang diterbitkan sebelum tanggal 8 Juni 2023 harus dilakukan penyesuaian berdasarkan SNI CXC 1:1969 melalui program audit terjadwal atau audit tidak terjadwal sesuai kesepakatan dengan klien dan harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2024.
- Jika proses penyesuaian berdasarkan SNI CXC 1:1969 belum diselesaikan sampai dengan 30 Juni 2024, maka sertifikat HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP-1:2011 dinyatakan tidak berlaku
- Untuk Kegiatan audit ISO 22000 pemeriksaan PRP (klausul 8.2) dan Rencana Pengendalian Bahaya (rencana HACCP) (klausul 8.5.4) perlu disesuaikan berdasarkan standar SNI CXC 1:1969
- Perubahan yang cukup penting pada SNI CXC 1:1969 adalah :
- Struktur yang berubah (lebih terstruktur)
- Terdapat manajemen alergen (standar tersendiri : CXC 80-2020)
- Terdapat beberapa istilah baru (contoh: OBP, Penjamah Pangan dsb)
- Penyempurnaan di beberapa tahapan implementasi HACCP
- Tidak terdapat contoh pohon keputusan pada lampiran
- Terdapat contoh Hazard Analysis Worksheet
- Terdapat tabel perbandingan control measures dengan contohnya
- Standar CXC 1:1969 (Rev 2022) telah terbit namun masih dalam proses adopsi menjadi SNI oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perbedaan yang cukup signifikan dari SNI CXC 1:1969 (Rev 2020) adalah :
- Penomoran redaksional di standar terbaru langsung menggunakan nomor, dimulai dari “Pendahuluan”
- Footnotes/ catatan kaki dibagian NOTES pada lampiran
- Terdapat contoh pohon Keputusan sebagai informasi tambahan pada ANNEX IV – Tools to determine CCP dan Table 1 : Example of a CCP determination worksheet (apply to each step where a specified significant hazard is identified)
- Masa transisi akan ditetapkan oleh KAN setelah diterbitkan Revisi SNI CXC 1:1969
SOP SERTIFIKASI HACCP & ISO 22000

KETENTUAN HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI
- Klien yang berhak atas sertifikat kesesuaian sistem manajemen yang diterbitkan LSS-BBSPJIA hanya diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan Standar Sistem dan ruang lingkup yang telah disetujui saja pada kepala surat, iklan, katalog, dan publikasi lainnya, serta pada kendaraan.
- Dalam keadaan bagaimanapun tanda sertifikasi tidak diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk atau kemasan produk baik kemasan primer (yang berisi produk) dan kemasan sekunder (kemasan luar).
- Ketentuan selengkapnya terkait hak dan kewajiban pelanggan serta tata cara penggunaan tanda sertifikasi dapat diakses disini
PROSEDUR PERLUASAN, PENGURANGAN RUANG LINGKUP, PENANGGUHAN, PENCABUTAN DAN PEMBERLAKUAN KEMBALI SERTIFIKAT
PROSEDUR KELUHAN ATAU BANDING
Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan sertifikasi, LS-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara
TARIF SERTIFIKASI HACCP & ISO 22000
No Uraian Satuan Tarif (Rp) Keterangan Sertifikasi Sistem 1 Audit Surveillance Sertifikasi ISO 9001 / HACCP / ISO 22000 / Industri Hijau (2 Mandays) per perusahaan 5.000.000 2 Audit Surveillance Sertifikasi ISO 9001 / HACCP / ISO 22000 / Industri Hijau (4 Mandays) per perusahaan 8.000.000 3 Sertifikasi ISO 9001 / HACCP / ISO 22000 / Industri Hijau (8 Mandays) per perusahaan 20.000.000 4 Sertifikasi ISO 9001 / HACCP / ISO 22000 / Industri Hijau (6 Mandays) per perusahaan 16.000.000 5 Sertifikasi ISO 9001 / HACCP / Industri Hijau (4 Mandays) per perusahaan 13.000.000 Sertifikasi Integrasi / Gabungan per perusahaan 1 Biaya sertifikasi HACCP & ISO 22000 (6 Mandays) per perusahaan 20.450.000 2 Biaya sertifikasi HACCP & ISO 22000 (8 Mandays) per perusahaan 24.450.000 3 Biaya audit surveillance HACCP & ISO 22000 (4 Mandays) per perusahaan 10.000.000 4 Biaya audit surveillance HACCP & ISO 22000 (6 Mandays) per perusahaan 13.500.000 5 Biaya audit surveillance ISO 9001 / HACCP / ISO 22000 (6 Mandays) per perusahaan 11.500.000 6 Biaya sertifikasi SNI repacking 1 komoditi & surveillance repacking 1 komoditi per perusahaan 17.000.000 7 Biaya sertifikasi 1 komoditi & surveillance repacking 2 komoditi per perusahaan 19.000.000 8 Komponen biaya sertifikasi (PP 54 tahun 2021) a. Auditor kepala per orang / hari 2.150.000 b. Auditor per orang / hari 1.650.000 c. Tenaga Ahli per orang / hari 2.000.000 d. Biaya permohonan per pemohonan 500.000 e. Audit kecukupan per pemohonan 1.100.000 Biaya Administrasi Sertifikasi 1 Biaya evaluasi Penambahan Merek per perusahaan 1.000.000 2 Biaya Penerbitan Lampiran Sertifikat per perusahaan 150.000
PERSYARATAN SERTIFIKASI HACCP & ISO 22000
- Formulir Permohonan (F.01)
- Formulir Data Perusahaan (F.02)
- Kelengkapan Data Administrasi
- Akte Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan terbaru
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Sistem Manajemen Perusahaan
- Apabila perusahaan menerapkan HACCP
- Dokumen HACCP
- Foto sarana dan prasarana produksi
- Apabila perusahaan menerapkan ISO 22000
- Pedoman/ Manual ISO 22000
- Dokumen HACCP
- Laporan Audit Internal Terakhir
- Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
- Foto sarana dan prasarana produksi
- Apabila perusahaan menerapkan HACCP
FAQ SERTIFIKASI HACCP & ISO 22000
Berapa lama sertifikat HACCP dan ISO 22000 berlaku?
Sertifikat HACCP dan ISO 22000 berlaku selama tiga tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).
Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?
Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.
Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun termasuk HACCP. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi HACCP?
Sertifikasi HACCP mensyaratkan implementasi sistem manajemen analisis titik kritis pada bahaya terhadap pangan sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit. Namun akan lebih baik apabila dimulai dari sistem manajemen mutu ISO 9001 terlebih dahulu.
Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi HACCP dan ISO 22000?
Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor.