SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Produk ramah lingkungan (green product) menjadi isu penting dan strategis bagi industri nasional untuk menjawab tuntutan pasar global terkait keselarasan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 hal ini bisa dilakukan dengan penerapan dan pengembangan konsep sistem industri hijau (green industry), mulai dari pengadaan dan penggunaan material input yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan menggunakan mesin atau teknologi ramah lingkungan serta penanganan limbah yang efektif. Dalam rangka percepatan pengembangan industri hijau, sejak tahun 2017 Kementerian Perindustrian telah menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai acuan dalam penerapan industri hijau bagi perusahaan industri dan pemberian fasilitasi bantuan sertifikasi industri hijau.
Manfaat sertifikasi industri hijau
1. Mendapatkan bantuan fasilitas fiskal dan non fiskal oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi industri yang sudah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau.
2. Klien yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari LSIH-BBSPJIA diperbolehkan menggunakan Logo Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama perusahaan dan/atau media promosi perusahaan selama masa berlaku sertifikasi.
Panduan lengkap penggunaan logo industri hijau mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Agro (LSIH-BBSPJIA) telah mendapatkan penunjukan Menteri Perindustrian sejak tahun 2020 berdasarkan Permenperin Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dapat melayani masyarakat industri agro untuk memperoleh SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU secara profesional.
Ruang Lingkup
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 3398 tahun 2023, LSIH BBSPJIA telah mendapatkan penunjukan untuk ruang lingkup :
- Industri Pengolahan Susu Bubuk (SIH 10520.1:2018)
- Industri Minyak Goreng Sawit (SIH 10437:2017)
- Industri Gula Kristal Putih (SIH 10721:2020)
- Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya (SIH 10710.2:2020)
- Industri Air Mineral (SIH 11050.1:2020)
- Industri Tepung Terigu (SIH 10616:2021)
SOP SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Title
TARIF SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
No | Uraian | Satuan | Tarif (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Sertifikasi Sistem | ||||
1 | Audit Surveillance Sertifikasi Industri Hijau (2 mandays) | Per perusahaan | 5.000.000 | |
2 | Audit Surveillance Sertifikasi Industri Hijau (4 mandays) | Per perusahaan | 8.000.000 | |
3 | Sertifikasi Industri Hijau (8 mandays) | Per perusahaan | 20.000.000 | |
4 | Sertifikasi Industri Hijau (6 mandays) | Per perusahaan | 16.000.000 | |
5 | Biaya Industri Hijau (4 mandays) | Per perusahaan | 13.000.000 | |
6 | Komponen Biaya Sertifikasi (PP 47 Tahun 2011) | |||
Auditor kepala | Per orang/ hari | 2.000.000 | ||
Auditor | Per orang/ hari | 1.500.000 | ||
Biaya permohonan | Per permohonan | 500.000 | ||
Audit kecukupan | Per permohonan | 1.000.000 | ||
Proses sertifikasi | Per permohonan | 1.800.000 | ||
Biaya Administrasi Sertifikasi | ||||
7 | Biaya evaluasi Penambahan Merek | Per Perusahaan | 1.000.000 | |
8 | Biaya Penerbitan Lampiran Sertifikat | Per Perusahaan | 150.000 |
PERSYARATAN SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
- Formulir Permohonan (F.04-2)
- Formulir Data Perusahaan (F.05-2)
- Kelengkapan Data Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI)
- NPWP
- Izin Dokumen Lingkungan hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Daftar Isian Profil Perusahaan
- Deskripsi dan diagram alir proses produksi
- Neraca Massa
- Neraca Energi
- Neraca Air
- Dokumen Sarana Pengelolaan Limbah dan Hasil Pengujian
- Salinan Dokumen Standar Operasional Prosedur
- Salinan Kebijakan dan Struktur Organisasi Industri Hijau
- Salinan Perencanaan Strategis, Pelaksanaan dan Pemantauan Penerapan Industri Hijau
- Salinan Laporan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
FAQ SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Berapa lama Sertifikat Industri Hijau berlaku?
Sertifikat Industri Hijau berlaku selama 4 (empat) tahun dan dilakukan audit kunjungan pengawasan setiap 1 tahun sekali
Perusahaan kami belum punya dokumen izin lingkungan hidup, apakah kami bisa tetap mendaftar sertifikasi?
Berdasarkan Permenperin no 39 tahun 2018, dokumen izin lingkungan hidup menjadi persyaratan wajib yang harus dilampirkan oleh Perusahaan.
Berapa petugas yang akan datang ke pabrik pada saat audit?
Jumlah petugas yang ditugaskan akan dihitung berdasarkan penetapan mandays audit mengacu pada Permenperin no 39 tahun 2018 (Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor)
Berapa lama Sertifikat Industri Hijau ini akan terbit?
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan adalah 21 hari kerja