UJI PROFISIENSI DAN PENYEDIAAN BAHAN ACUAN

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro

Pengujian produk merupakan bagian dari pengambilan keputusan yang sangat penting khususnya dalam kegiatan pemastian mutu dan keamanan suatu produkHasil pengujian yang tidak akurat akan mengakibatkan produk tidak berkualitas beredar di pasar yang pada akhirnya merugikan konsumen dan pelaku usaha, oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme untuk memantau keabsahan data yang dikeluarkan oleh laboratorium.  Salah satu cara untuk  memantau unjuk  kerja laboratorium penguji dalam rangka menjamin keabsahan data hasil pengujian yang diterbitkan  adalah dengan partisipasi dalam uji profisiensi.

Selain itu, Uji Profisiensi merupakan salah satu persyaratan pada SNI ISO/IEC 17025:2017 pada butir 7.7 yang berbunyi: “Jaminan Validitas Hasil Pengujian. Laboratorium harus memantau kinerja pengujian laboratorium dengan membandingkan hasil laboratorium lain sebagai jaminan mutu eksternal berupa partisipasi dalam uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium selain UP”

Penyelenggara Uji Profisiensi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (PUP-BBIA) merupakan PUP pertama bidang industri agro yang telah diakreditasi sesuai SNI ISO/IEC 17043:2010 oleh Komite Akreditasi Nasional. Saat ini, PUP-BBIA merupakan PUP terbesar di Indonesia yang secara konsisten menyelenggarakan Uji Profisiensi setiap tahun pada lebih dari 13 komoditas antara lain produk pangan, pupuk NPK dan air minum dalam kemasan. Kegiatan uji profisiensi diikuti oleh laboratorium pengujian dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tren keikutsertaan yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Tujuan laboratorium mengikuti uji profisiensi

  • Mendapatkan penilaian kinerja laboratorium dalam melaksanakan pengujian atau pengukuran tertentu
  • Memenuhi salah satu persyaratan pada SNI ISO/IEC 17025:2017 pada butir 7.7 jaminan validitas hasil pengujian
  • Kesempatan membandingkan unjuk kerja dengan laboratorium sejenis lainnya
  • Membantu dalam identifikasi potensi permasalahan dalam pengujian
  • Pembuktian komitmen terhadap kualitas hasil uji kepada pelanggan/konsumen

Ruang Lingkup Akreditasi

WordPress Data Table Plugin

SOP UJI PROFISIENSI DAN PENYEDIAAN BAHAN ACUAN

TARIF UJI PROFISIENSI DAN PENYEDIAAN BAHAN ACUAN

WordPress Data Table Plugin
  • Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16/PMK.05/2019 Tanggal 14 Februari 2019 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian
  • Sesuai Keputusan Kepala BBIA No. 117 Tahun 2022 Tanggal 22 Maret 2022 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penentuan Tarif Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro

PERSYARATAN UJI PROFISIENSI DAN PENYEDIAAN BAHAN ACUAN

  1. Memiliki laboratorium pengujian (terakreditasi dan non akreditasi)
  2. Registrasi peserta dan memilih komoditas uji profisiensi
  3. Pembayaran lunas dimuka atau sesuai kesepakatan (surat perjanjian kerjasama/formulir permohonan penundaan pembayaran)

FAQ UJI PROFISIENSI DAN PENYEDIAAN BAHAN ACUAN

Bolehkan peserta meminta atau membeli tambahan OUP?

Tidak bisa

Bagaimana jika OUP rusak saat diterima oleh peserta?

Peserta dapat menghubungi  CS PUP 081213900044 / 081346000225 untuk proses penggantian OUP, syarat harus melampirkan foto kondisi OUP