TUGAS DAN FUNGSI
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
TUGAS POKOK
Melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri agro.
FUNGSI
- Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri agro;
- Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri agro;
- Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri agro;
- Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri agro;
- Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri agro;
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri agro;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
- Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri