SERTIFIKASI PRODUK

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro

Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIA (LSPr-010-IDN) bertujuan membantu pelaku usaha industri yang menginginkan produknya mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Produk yang telah memenuhi syarat mutu dan mendapat SPPT SNI dapat mencantumkan logo SNI pada kemasannya. Hal ini tentu akan membangun kepercayaan konsumen dan mendorong daya saing produk di pasaran. Selain itu, pelaku usaha industri secara tidak langsung turut andil dalam melindungi konsumen dengan menjamin mutu produknya. LSPro BBSPJIA telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup akreditasi sebanyak 89 produk (komoditas makanan, minuman, air minum dalam kemasan, dan pupuk)

Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, LSPro BBSPJIA selalu berupaya untuk menumbuhkan kepercayaan dengan menerapkan prinsip yang mencakup:

  1. Ketidakberpihakan
  2. Kompetensi
  3. Tanggung jawab
  4. Keterbukaan
  5. Kerahasiaan
  6. Cepat tanggap terhadap keluhan

Kebijakan mutu kelembagaan telah terintegrasi ke kebijakan mutu BBSPJIA sebagai berikut.

Skema Sertifikasi LSPro BBSPJIA

  • SPPT SNI Tipe 1 adalah jenis sertifikasi SNI yang mencakup kegiatan pengambilan contoh produk yang mewakili populasi dan pengujian sampel produk. Sertifikat yang diterbitkan hanya berlaku dan terbatas pada populasi yang diwakili oleh sampel, misalnya setiap satu batch produksi atau setiap satu shipment kedatangan komoditas impor.
  • SPPT SNI Tipe 5 adalah jenis sertifikasi SNI yang melalui tahapan kegiatan penilaian kesesuaian, terdiri dari : 
    • 1.  Pengambilan contoh produk dan pengujian mutu contoh produk di laboratorium. 
    • 2.  Audit implementasi sistem manajemen mutu / sistem manajemen keamanan pangan  sesuai persyaratan Standar yang diacu. 

    Ruang Lingkup LSPro : 

    Sesuai Sertifikat Akreditasi dengan Masa Berlaku 11 November 2020 – 10 November 2025) Amandemen ke-3 : 21 Februari 2024

    WordPress Data Table Plugin

    Catatan :

    Tipe sertifikasi : berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013

    1 : Amandemen ke-1

    2 : Amandemen ke-2

    3 : Amandemen ke-3

    Keuntungan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

    • Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan pangan
    • Meningkatkan daya saing perusahaan sehingga lebih menguasai pasar
    • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen
    • Mengontrol dan risiko keamanan pangan secara efektif
    • Menekan risiko biaya akibat penarikan produk yang bermasalah

    Informasi Pelanggan LSPro :

    1. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBSPJIA menggunakan ISO/IEC 17065:2012 serta ISO/IEC 17067:2013 Sebagai Acuan Dalam Standar Lembaga Sertifikasi Produk
    2. Sertifikasi SPPT SNI Tipe V dapat dilakukan menggunakan standar sistem ISO 22000:2018, ISO 9001:2015 atau HACCP
    3. BBSPJIA dapat memberikan pelayanan sertifikasi Produk yang terintegrasi dengan layanan sertifikasi sistem mutu dan/atau sistem manajemen keamanan pangan.
    4. Pelanggan menggunakan logo SNI sesuai dengan ketentuan regulasi pemberlakuan SNI wajib atau Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
    5. Hak serta kewajiban pelanggan dan ketentuan penggunaan tanda SNI ditetapkan pada prosedur CP 10 dan dokumen lisensi yang akan disampaikan pada pelanggan setelah sertifikat SPPT SNI terbit.
    6. Perluasan ruang lingkup dapat dilakukan dalam masa berlaku sertifikasi, baik bersamaan atau di luar jadwal surveillance. Sesuai dengan ketentuan pada prosedur CP 11, perluasan ruang lingkup sertifikasi Klien yang belum melewati jatuh tempo siklus audit surveillance atau resertifikasi dapat dilakukan dengan pengambilan contoh dan pengujian produk yang diajukan perluasan SNI-nya.
    7. Sesuai Sertifikat Akreditasi dengan Masa Berlaku 11 November 2020 – 10 November 2025) Amandemen ke-3 : 21 Februari 2024

      SOP SERTIFIKASI PRODUK

      Tata cara pendaftaran sertifikasi SNI

      Berikut kami lampirkan formulir permohonan dan daftar isian perusahaan sebagai dasar kami dalam mengetahui secara pasti permohonan anda serta membuat surat informasi biaya. Jika perusahaan menerapkan sistem manajemen ISO 9001 dalam produksi, maka cukup mengikuti persyaratan ISO 9001. Begitu juga dengan sistem HACCP atau ISO 22000.

      Formulir F.04
      Formulir F.05

      Formulir dan dokumen persyaratan mohon di upload ke sertifikasi.bbia.go.id

      Apabila perusahaan belum memiliki akun, berikut tahapan dalam membuat akun:

      Tahap 1. Klik https://sertifikasi.bbia.go.id/pelanggan/company lalu daftarkan Perusahaan anda. Setelah kami approve, bisa dilanjutkan ke tahap 2.

      Tahap 2. Buat akun log in dengan klik https://sertifikasi.bbia.go.id/pelanggan/register setelah itu akan dikirimkan email berisi link aktivasi ke email yang terdaftar di website tersebut.

      Tahap 3. Setelah pelanggan aktivasi di email register, silahkan coba log in.

      Tahap 4. Setelah berhasil log in, isi dulu beberapa data perusahaan seperti nama Direktur, alamat kantor, alamat pabrik, dan alamat penagihan. Setelah kami lakukan approval ke-2 (dua), bisa dilanjutkan ke tahap 5.

      Tahap 5. Setelah kami lakukan approval ke-2 (dua), silahkan login kembali dan bisa dilihat pada dashboard bagian atas pilih Pra-sertifikasi -> Permohonan -> Buat Permohonan Baru, setelah itu pilih jenis sertifikasi yang dibutuhkan dan upload kelengkapan dokumen.

      Khusus sertifikasi produk Air Minum Dalam Kemasan, Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, Gula Kristal Rafinasi, Minyak Goreng Sawit, Kopi Instan, dan Kakao Bubuk, perusahaan juga harus membuat akun dan mengajukan permohonan di SIINas.

      Petunjuk penggunaan SIINas dapat diakses di tautan berikut:
      https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1AdYKA8_gcpe7a-R2VWphx6PRkQSHnI7A

      PROSEDUR PERLUASAN, PENGURANGAN RUANG LINGKUP, PENANGGUHAN, PENCABUTAN DAN PEMBERLAKUAN KEMBALI SERTIFIKAT

      Mekanisme perluasan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi :

      1. Klien mengajukan permohonan (F.04) kepada LSPro BBSPJIA.

      2. Berdasarkan permohonan akan dibuat program audit dan/atau pengambilan contoh dan pengujian produk dengan ketentuan apabila belum melewati jatuh tempo siklus audit surveillance atau resertifikasi, perluasan ruang lingkup sertifikat Klien dapat dilakukan cukup dengan pengambilan contoh dan pengujian produk yang diajukan perluasan SNI-nya.

      3. Penerbitan revisi ruang lingkup sertifikasi melalui proses kaji ulang oleh Tim Reviewer dimana masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang diperluas.

       

      Mekanisme penangguhan, pencabutan dan pemberlakuan kembali sertifikat :

      1. Penyebab penangguhan dan/atau pencabutan sertifikasi :

      • a. Klien tidak mengikuti aturan penggunaan tanda sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
      • b. Klien tidak mampu menyelesaikan tindakan korektif atas temuan ketidaksesuaian “major” dalam jangka waktu maksimal 2 bulan sejak temuan ketidaksesuaian diterbitkan
      • c. Klien tidak bersedia dilakukan audit surveillance sesuai siklus jadwal audit
      • d. Permohonan tertulis Klien dengan disertai alasan yang jelas

      2. Untuk butir 1 a sampai c maka Klien akan diberikan surat peringatan penangguhan agar segera melakukan tindakan perbaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

      3. Apabila sampai batas waktu terlewati belum ditindaklanjuti maka diterbitkan surat penangguhan dengan disertai batas waktu penangguhannya. Status penangguhan akan dicabut, setelah Klien menindaklanjuti tindakan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan.

      4. Apabila hingga batas waktu penangguhan tidak ada tindak lanjut maka akan diterbitkan surat pencabutan.

      5. Pemberlakuan kembali sertifikat dapat dilakukan dengan syarat ketidaksesuaian yang mengakibatkan dilakukannya penangguhan sertifikat telah ditindaklanjuti dengan memuaskan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan atau dilakukan audit surveillance dan/atau pengambilan contoh selama masih belum melewati masa berlaku sertifikat.

      6. Untuk Klien yang melewati batas tanggal Resertifikasi, sertifikat dapat diberlakukan kembali dengan persyaratan:

      • a. Audit Resertifikasi telah selesai dilakukan maka Klien diharuskan melakukan tindakan korektif terhadap seluruh ketidaksesuaian yang diterbitkan dan dapat ditutup maksimum 4 bulan dari sejak berakhirnya masa berlaku sertifikat.
      • b. Apabila kegiatan audit resertifikasi belum dilakukan sampai batas akhir sertifikat, maka kepada Klien harus dilakukan audit tahap 2 penuh.
      • c. Periode pemberlakuan kembali sertifikat maksimum 6 bulan dari sejak masa berakhir sertifikat. Tanggal sertifikat yang diberlakukan kembali ditetapkan sama dengan tanggal ditetapkannya keputusan pemberlakuan kembali sertifikat. Sedangkan masa berlaku sertifikat mengikuti siklus masa berlaku sertifikat yang lama.

      PROSEDUR KELUHAN ATAU BANDING

      Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan sertifikasi, LS-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara

      TARIF SERTIFIKASI PRODUK

      WordPress Data Table Plugin

      PERSYARATAN SERTIFIKASI PRODUK

      1. Formulir Permohonan (F.04-1)
      2. Formulir Data Isian Perusahaan (F.05)
      3. Kelengkapan Data Administrasi :
        1. Akte Pendirian Perusahaan / Akta Notaris Terbaru
        2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
        3. Sertifikat merek/ tanda daftar merek dari Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham
        4. Surat pelimpahan merek/ perjanjian kerjasama dari pemilik merek kepada perusahaan pemohon SPPT SNI (apabila ada maklon)
        5. Fotokopi NPWP
      4. Persyaratan Sistem Manajemen Perusahaan  :
        1. Sertifikat ISO 9001/ ISO 22000/ HACCP (apabila ada)
        2. Surat pernyataan diri penerapan ISO 9001 / ISO 22000/ HACCP (apabila ‘4A’ tidak ada)
        3. Surat pernyataan diri penerapan CPPOB level 2 (khusus produk AMDK)
        4. Dokumen/ informasi terdokumentasi penerapan sistem manajemen berikut :
          • Apabila perusahaan menerapkan ISO 9001:
            • Pedoman/ Manual Mutu ISO 9001:2015 (apabila masih digunakan)
            • Konteks organisasi (internal dan eksternal)
            • Lingkup sistem manajemen mutu organisasi
            • Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapai sasaran
            • Dokumen yang menguraikan risiko dan peluang serta tindakan ditujukan pada peluang dan risiko
            • Laporan Audit Internal Terakhir
            • Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
          • Apabila perusahaan menerapkan ISO 22000 :
            • Pedoman/ Manual ISO 22000
            • Dokumen HACCP
            • Laporan Audit Internal Terakhir
            • Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
          • Apabila perusahaan menerapkan HACCP
            • Dokumen HACCP
            • Foto Sarana dan Prasarana Produks
      1. Daftar induk dokumen/ informasi terdokumentasi
      2. Struktur organisasi
      3. Diagram alir proses produksi
      4. Sertifikasi hasil uji baku (khusus produk AMDK)
      5. Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan produk hingga SPPT SNI diterbitkan (berlaku untuk sertifikasi awal (khusus Produk Minyak Goreng Sawit)
      6. Ilustrasi pembubuhan tanda SNI tiap-tiap merek (Untuk SNI Wajib)

      FAQ SERTIFIKASI PRODUK

      Berapa lama sertifikat SNI berlaku?

      Sertifikat SNI berlaku selama empat tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).

      Jika sertifikat merek belum terbit, dapatkah kami mendaftar sertifikasi SNI?

      Jika sertifikat merek belum terbit, pendaftaran sertifikasi SNI tetap dapat dilaksanakan dengan melampirkan tanda daftar merek dengan ketentuan tanggal pada tanda daftar merek maksimal dua tahun ke belakang.

      Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?

      Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.

      Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun baik itu ISO 9001, ISO 22000, ,maupun HACCP. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi SNI?

      Sertifikasi SNI mensyaratkan implementasi sistem manajemen sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit.

      Kami adalah perusahaan repacking yang mengemas ulang produk yang sudah memiliki sertifikat SNI sebelumnya. Apakah kami harus tetap melakukan sertifikasi SNI juga?

      Apabila produk yang dikemas ulang adalah produk wajib SNI seperti minyak goreng sawit, kakao bubuk, garam konsumsi beryodium, dan lain sebagainya maka perusahaan repacking tetap wajib melakukan sertifikasi SNI, demi melindungi konsumen akhir karena selalu ada risiko bahaya pada produk apabila proses pengemasan ulang tidak sesuai standar mutu.

      Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi SPPT SNI?

      Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor dan satu orang petugas pengambil contoh (PPC).