SERTIFIKASI PRODUK

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro

Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIA (LSPr-010-IDN) bertujuan membantu pelaku usaha industri yang menginginkan produknya mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Produk yang telah memenuhi syarat mutu dan mendapat SPPT SNI dapat mencantumkan logo SNI pada kemasannya. Hal ini tentu akan membangun kepercayaan konsumen dan mendorong daya saing produk di pasaran. Selain itu, pelaku usaha industri secara tidak langsung turut andil dalam melindungi konsumen dengan menjamin mutu produknya. LSPro BBSPJIA telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup akreditasi sebanyak 78 produk (komoditas makanan, minuman, air minum dalam kemasan, dan pupuk)

Skema Sertifikasi LSPro BBSPJIA

  • SPPT SNI Tipe 1 adalah jenis sertifikasi SNI yang mencakup kegiatan pengambilan contoh produk yang mewakili populasi dan pengujian sampel produk. Sertifikat yang diterbitkan hanya berlaku dan terbatas pada populasi yang diwakili oleh sampel, misalnya setiap satu batch produksi atau setiap satu shipment kedatangan komoditas impor.
  • SPPT SNI Tipe 5 adalah jenis sertifikasi SNI yang melalui tahapan kegiatan penilaian kesesuaian, terdiri dari : 
    • 1.  Pengambilan contoh produk dan pengujian mutu contoh produk di laboratorium. 
    • 2.  Audit implementasi sistem manajemen mutu / sistem manajemen keamanan pangan  sesuai persyaratan Standar yang diacu. 

    Ruang Lingkup LSPro : 

    Sesuai Sertifikat Akreditasi dengan Masa Berlaku 11 November 2020 – 10 November 2025) Amandemen ke-2 : 4 Juli 2022

    WordPress Data Table Plugin

    Catatan :

    Tipe sertifikasi : berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013

    1 : Amandemen ke-1

    2 : Amandemen ke-2

    Keuntungan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

    • Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan pangan
    • Meningkatkan daya saing perusahaan sehingga lebih menguasai pasar
    • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen
    • Mengontrol dan risiko keamanan pangan secara efektif
    • Menekan risiko biaya akibat penarikan produk yang bermasalah

    Informasi Pelanggan LSPro :

    1. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBSPJIA menggunakan ISO/IEC 17065:2012 serta ISO/IEC 17067:2013 Sebagai Acuan Dalam Standar Lembaga Sertifikasi Produk
    2. Sertifikasi SPPT SNI Tipe V dapat dilakukan menggunakan standar sistem ISO 22000:2018, ISO 9001:2015 atau HACCP
    3. BBSPJIA dapat memberikan pelayanan sertifikasi Produk yang terintegrasi dengan layanan sertifikasi sistem mutu dan/atau sistem manajemen keamanan pangan.
    4. Pelanggan menggunakan logo SNI sesuai dengan ketentuan regulasi pemberlakuan SNI wajib atau Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
    5. Hak serta kewajiban pelanggan dan ketentuan penggunaan tanda SNI ditetapkan pada prosedur CP 10 dan dokumen lisensi yang akan disampaikan pada pelanggan setelah sertifikat SPPT SNI terbit.
    6. Perluasan ruang lingkup dapat dilakukan dalam masa berlaku sertifikasi, baik bersamaan atau di luar jadwal surveillance. Sesuai dengan ketentuan pada prosedur CP 11, perluasan ruang lingkup sertifikasi Klien yang belum melewati jatuh tempo siklus audit surveillance atau resertifikasi dapat dilakukan dengan pengambilan contoh dan pengujian produk yang diajukan perluasan SNI-nya.
    7. Saat ini LSPro BBSPJIA sedang menunggu penetapan perluasan ruang lingkup akreditasi (Asesmen KAN sudah dilaksanakan tanggal 27 – 28 November 2023) untuk produk :
      • a. Rempah-rempah Bubuk (SNI 01-3709-1995)
      • b. Tepung Sagu (SNI 3729:2008)
      • c. Susu Cair Plain (SNI 8984:2021)
      • d. Keripik Jamur Kancing (SNI 01-4303-1996)
      • e. Sambal (SNI 4965:2018)
      • f. Kecap Kedelai Manis (SNI 3543.1:2013)
      • g. Kecap Kedelai Asin (SNI 3543.2:2013)
      • h. Minyak Makan Merah (SNI 9098:2022)
      • i. Dendeng Daging dalam Kemasan (SNI 2908:2020)
      • j. Produk Santan (SNI 3816:2020)
      • k. Minuman Kedelai (SNI 3830:2023)
      • l. Keju Mozarella (SNI 8896:2020)

    SOP SERTIFIKASI PRODUK

    TARIF SERTIFIKASI PRODUK

    WordPress Data Table Plugin

    PERSYARATAN SERTIFIKASI PRODUK

    1. Formulir Permohonan (F.04-1)
    2. Formulir Data Isian Perusahaan (F.05)
    3. Kelengkapan Data Administrasi :
      1. Akte Pendirian Perusahaan / Akta Notaris Terbaru
      2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
      3. Sertifikat merek/ tanda daftar merek dari Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham
      4. Surat pelimpahan merek/ perjanjian kerjasama dari pemilik merek kepada perusahaan pemohon SPPT SNI (apabila ada maklon)
      5. Fotokopi NPWP
    4. Persyaratan Sistem Manajemen Perusahaan  :
      1. Sertifikat ISO 9001/ ISO 22000/ HACCP (apabila ada)
      2. Surat pernyataan diri penerapan ISO 9001 / ISO 22000/ HACCP (apabila ‘4A’ tidak ada)
      3. Surat pernyataan diri penerapan CPPOB level 2 (khusus produk AMDK)
      4. Dokumen/ informasi terdokumentasi penerapan sistem manajemen berikut :
        • Apabila perusahaan menerapkan ISO 9001:
          • Pedoman/ Manual Mutu ISO 9001:2015 (apabila masih digunakan)
          • Konteks organisasi (internal dan eksternal)
          • Lingkup sistem manajemen mutu organisasi
          • Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapai sasaran
          • Dokumen yang menguraikan risiko dan peluang serta tindakan ditujukan pada peluang dan risiko
          • Laporan Audit Internal Terakhir
          • Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
        • Apabila perusahaan menerapkan ISO 22000 :
          • Pedoman/ Manual ISO 22000
          • Dokumen HACCP
          • Laporan Audit Internal Terakhir
          • Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
        • Apabila perusahaan menerapkan HACCP
          • Dokumen HACCP
          • Foto Sarana dan Prasarana Produks
    1. Daftar induk dokumen/ informasi terdokumentasi
    2. Struktur organisasi
    3. Diagram alir proses produksi
    4. Sertifikasi hasil uji baku (khusus produk AMDK)
    5. Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan produk hingga SPPT SNI diterbitkan (berlaku untuk sertifikasi awal (khusus Produk Minyak Goreng Sawit)
    6. Ilustrasi pembubuhan tanda SNI tiap-tiap merek (Untuk SNI Wajib)

    FAQ SERTIFIKASI PRODUK

    Berapa lama sertifikat SNI berlaku?

    Sertifikat SNI berlaku selama empat tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).

    Jika sertifikat merek belum terbit, dapatkah kami mendaftar sertifikasi SNI?

    Jika sertifikat merek belum terbit, pendaftaran sertifikasi SNI tetap dapat dilaksanakan dengan melampirkan tanda daftar merek dengan ketentuan tanggal pada tanda daftar merek maksimal dua tahun ke belakang.

    Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?

    Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.

    Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun baik itu ISO 9001, ISO 22000, ,maupun HACCP. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi SNI?

    Sertifikasi SNI mensyaratkan implementasi sistem manajemen sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit.

    Kami adalah perusahaan repacking yang mengemas ulang produk yang sudah memiliki sertifikat SNI sebelumnya. Apakah kami harus tetap melakukan sertifikasi SNI juga?

    Apabila produk yang dikemas ulang adalah produk wajib SNI seperti minyak goreng sawit, kakao bubuk, garam konsumsi beryodium, dan lain sebagainya maka perusahaan repacking tetap wajib melakukan sertifikasi SNI, demi melindungi konsumen akhir karena selalu ada risiko bahaya pada produk apabila proses pengemasan ulang tidak sesuai standar mutu.

    Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi SPPT SNI?

    Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor dan satu orang petugas pengambil contoh (PPC).