VERIFIKASI & VALIDASI GAS RUMAH KACA
Layanan Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah solusi profesional untuk memastikan keakuratan dan kredibilitas data emisi karbon perusahaan. Layanan ini bertujuan membantu organisasi dari berbagai sektor untuk memenuhi standar nasional dan internasional, seperti ISO 14064, serta persyaratan regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan berbasis data dan metodologi ilmiah, LVV-BBSPJIA memastikan bahwa laporan emisi pelanggan memenuhi kriteria transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas yang tinggi.
LVV-BBSPJIA mengintegrasikan keahlian teknis dengan pengalaman di bidang emisi karbon. Tim ahli LVV-BBSPJIA terdiri dari profesional yang menggunakan metode terkini untuk memverifikasi dan memvalidasi data emisi dengan presisi. Proses LVV-BBSPJIA melibatkan penilaian menyeluruh atas sistem pengumpulan data, analisis inventaris emisi, serta pengujian kesesuaian terhadap metodologi yang diakui secara global. Dengan demikian, LVV-BBSPJIA membantu memastikan bahwa laporan emisi pelanggan tidak hanya akurat tetapi juga dapat diandalkan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Keuntungan Verifikasi Gas Rumah Kaca
- Kredibilitas data informasi terkait pelaporan emisi GRK
- Peningkatan tranparansi pelaporan emisi GRK
- Peningkatan kepercayaan bagi pemangku kepentingan terhadap langkah-langkah pengurangan emisi GRK yang dilakukan perusahaan
- Kepatuhan terhadap Standar Internasional dalam pengendalian emisi gas rumah kaca
- Penerimaan industri nasional dalam pasar global
Ruang lingkup LVV
Verifikasi Organisasi (01.01) SNI ISO 14064-1:2018 (ISO 14064-1:2018, IDT)
- General Manufacturing (Physical or Chemical Transformation of Materials or Substances into new Products) (01.01.02)
- Waste Handling and Disposal (01.01.11)
- General (selain Cluster 1 s.d 3) (01.01.13)
Informasi Pelanggan
- Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) BBSPJIA menggunakan ISO 17029dan ISO 14065 Sebagai Acuan Dalam Standar Lembaga Verifikasi dan Validasi
- Pelanggan perlu menetapkan tahun atau rentang waktu untuk laporan emisi yang diverifikasi
- Pelanggan menetapkan standar/metodologi yang digunakan (misalnya, IPCC Guidelines, ISO 14064-1)
- Pelanggan dapat menggunakan hasil verifikasi untuk Kebutuhan regulasi pemerintah, Sertifikasi atau Pelaporan kepada pemangku kepentingan (misalnya, investor atau masyarakat)
SOP dan PERSYARATAN
KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LVV-BBSPJIA menyadari pentingnya menjaga ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan verifikasi dan validasi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi, profesionalisme, dan tanpa konflik kepentingan. Berikut adalah pernyataan resmi mengenai komitmen kami terhadap ketidakberpihakan:
- Prinsip Dasar Ketidakberpihakan
- LVV-BBSPJIA tidak akan memihak pada pihak mana pun yang menjadi pelanggan, baik individu maupun organisasi.
- Semua keputusan terkait verifikasi dan validasi akan didasarkan sepenuhnya pada fakta, bukti objektif, dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
- Manajemen Risiko Ketidakberpihakan
- Kami secara aktif mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko ketidakberpihakan yang mungkin timbul selama proses verifikasi dan validasi.
- Evaluasi risiko dilakukan secara berkala untuk memastikan semua potensi konflik kepentingan terdeteksi dan diatasi.
- Kebijakan Terhadap Konflik Kepentingan
- Tidak ada anggota tim verifikasi atau validasi yang akan terlibat dalam tugas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti hubungan finansial, kontrak bisnis, atau keterlibatan pribadi dengan pelanggan.
- Semua personel diwajibkan untuk menandatangani pernyataan bebas konsultasi sebelum menjalankan tugas verifikasi atau validasi.
- Kemandirian dan Independensi
- LVV-BBSPJIA memastikan bahwa struktur organisasi dan sistem kerja dirancang untuk mendukung independensi, termasuk pemisahan fungsi komersial dari fungsi operasional.
- Keputusan verifikasi tidak akan dipengaruhi oleh tekanan finansial, politis, atau tekanan lain yang berasal dari pihak eksternal maupun internal.
- Peningkatan Berkelanjutan
- LVV-BBSPJIA berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi, sistem kerja, dan prosedur untuk meminimalkan risiko ketidakberpihakan.
- Pelatihan berkala akan dilakukan untuk seluruh personel mengenai pentingnya ketidakberpihakan dan cara menjaga integritas dalam tugas verifikasi atau validasi.
KETENTUAN PENGGUNAAN TANDA VALIDASI / VERIFIKASI
1. Tanda validasi/verifikasi dapat diartikan sebagai simbol bahwa klaim yang disampaikan telah diverifikasi atau divalidasi.
2. Tanda validasi/verifikasi LVV-BBSPJIA hanya berhak digunakan bagi klien LVV-BBSPJIA dalam hubungan dengan klaim klien yang telah diverifikasi/divalidasi oleh LVV-BBSPJIA dan tidak menyesatkan sehubungan dengan sertifikasi produk atau jasa yang dihasilkan.
3. Klien tidak diperbolehkan menggunakan tanda validasi/verifikasi pada :
- Produk
- Kemasan primer dan sekunder produk
- Laporan atau sertifikat hasil uji atau kalibrasi atau inspeksi
4. Tanda validasi/verifikasi diperbolehkan untuk dipergunakan untuk keperluan perkantoran atau pada bahan publikasi seperti selain dalam butir 3 namun tidak terbatas pada :
- Materi publisitas organisasi (kop surat, brosur, kartu nama dan sejenisnya)
- Interior atau eksterior bangunan kantor milik Klien
- Kendaraan milik Klien
Contoh penggunaan tanda verifikasi/validasi
Tanda Validasi/Verifikasi | Pernyataan |
![]() |
Data dan Informasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca kami telah diverifikasi oleh LVV- BBSPJIA atau Dalam Opini tertanggal yyyy-mm-dd, LVV- BBSPJIA menyimpulkan (dengan jaminan wajar/terbatas) bahwa data dan informasi dalam pernyataan kami telah dinyatakan sesuai dan wajar |
PROSEDUR PENGADUAN ATAU BANDING
- Mekanisme penanganan pengaduan dan banding dirancang untuk memastikan keadilan, transparansi dan objektif oleh tim independen yang tidak terlibat dalam proses yang disengketakan sesuai prosedur berikut
- Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan validasi/verifikasi, LVV-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara