PENGAJUAN KEBERATAN

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID  berdasarkan alasan dengan tahapan berikut :

  1. Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BBSPJIA melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
  2. Atasan PPID BBSPJIA harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
  4. Jika pengajuan keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Publik

Download Form permohonan yang dikirim ke email cabi@bbia.go.id/ mengisi formulir online :

FORM PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI