LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah Lembaga yang didirikan oleh BBSPJIA dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia. Untuk lingkup produk makanan dan minuman yang beredar sertifikasi halal akan diberlakukan wajib per tanggal 17 Oktober 2024.
LPH BBSPJIA telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan status LPH Pratama untuk wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dengan ruang lingkup Makanan dan Minuman sejak 15 Maret 2023.
Keunggulan LPH BBSPJIA :
- Auditor halal yang kompeten untuk ruang lingkup Makanan dan minuman
- SDM tenaga syariah
- Laboratorium pengujian yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk lingkup pengujian halal (DNA Babi dan Alkohol)
- Layanan bisa diintegrasikan dengan kegiatan sertifikasi sistem dan produk (SNI)
Standar acuan kegiatan LPH :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- SNI ISO/IEC 17065:2012
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kurikulum Pelatihan Penyelia Halal.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Asesmen Lembaga Halal Luar Negeri.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Auditor Halal
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Jaminan Produk Halal Dalam Pemotongan Hewan Ruminansia Dan Unggas.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan Dan Minuman Dengan Pengelolahan.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 135 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 816 Tahun 2024 Tentang Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal Pada Makanan Dan Minuman.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 944 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Akreditasi Dan/Atau Penilaian Kesesuaian Lembaga Halal Luar Negeri.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, Dan Alat Kesehatan.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesiа Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan-peraturan tersebut dapat dilihat disini.
Kebijakan Mutu LPH BBSPJIA
LPH BBSPJIA memberikan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk pangan olahan untuk keperluan sertifikasi halal. Jasa yang diberikan kepada Klien dilaksanakan secara profesional dan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna jasa.
LPH BBSPJIA menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang transparan dan bersifat tidak diskriminatif. Sehingga dalam proses permohonan dan pelaksanaan kegiatan sertifikasi, LPH BBSPJIA tidak membeda-bedakan Klien, serta menjamin terjaganya prinsip ketidakberpihakan.
Dalam melaksanakan audit, LPH BBSPJIA hanya menugaskan Auditor yang memiliki kompetensi dan pengalaman ilmiah/teknis/industri yang sesuai serta terlatih dalam mengoperasikan dan melakukan penilaian kesesuaian sistem manajemen. LPH BBSPJIA juga menjunjung tinggi kerahasiaan pengguna jasa dan pihak yang diaudit.
Seluruh personel LPH BBSPJIA menjamin sistem yang digunakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN); Pedoman dan Instrumen Penilaian Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Halal Luar Negeri; Pedoman Pemeriksaan Kehalalan Produk Berbasis Verifikasi, Validasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk; Undang-Undang RI No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Jaminan Produk Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal; Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Alur Proses Sertifikasi Halal
Sertifikat Akreditasi
PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Salinan Surat Izin Usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, Curriculum Vitae, Surat Penetapan Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan SJPH)
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang
- Proses Pengolahan Produk berupa Diagram Alir Proses Produksi
Pendaftaran :
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPH BBSPJIA melaui aplikasi sihalal BPJPH Kementerian Agama (https://ptsp.halal.go.id/)
PROSEDUR KELUHAN ATAU BANDING
Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, LPH-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara
TARIF SERTIFIKASI HALAL
Tarif layanan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH, dengan komponen nilai transportasi dan akomodasi yang tidak dikenakan biaya dan akan dibebankan langsung kepada pelanggan. Perlu kami sampaikan bahwa sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berkualifikasi Pratama kami hanya melaksanakan pemeriksaan untuk usaha mikro dan kecil.
TARIF PENGUJIAN HALAL
| No | Uraian | Satuan | Tarif (Rp) | Keterangan |
| 1 | Alkohol (GCMS) | per contoh | 400,000 | |
| 2 | DNA Babi | per contoh | 1,500,000 |


