PENGUJIAN

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro

Laboratorium Penguji Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) merupakan unit layanan pengujian pangan dan non pangan sejak tahun 1909. Laboratorium Penguji BBSPJIA sudah mendapat akreditasi dari NATA Australia pada tahun 1994-1999 dan sejak 1999 beralih ke Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Laboratorium Penguji BBSPJIA memberikan layanan pengujian yang akurat, independen, professional dan telah terakreditasi sesuai ISO 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-057-IDN. Ruang lingkup akreditasi sebanyak 198 komoditi (193 komoditas) : Komoditas komoditi SNI Wajib pangan, produk pangan (makanan, minuman, bahan baku pangan) dan produk non pangan (air, limbah, pupuk dan pakan). Lebih dari 300 parameter uji : Proksimat, Mineral, Alkohol (GC), Identifikasi Fe, Identifikasi DNA babi, Vitamin (A, β-carotene, B1, B2, B6, Asam folat, C, D, E), Perhitungan label nutrisi (Nutrition fact), Kolesterol, Serat pangan, Komposisi asam lemak (Lemak jenuh dan tak jenuh, AA, DHA, EPA, Omega 3, 6 dan 9), Cemaran pangan (Mikrobiologi, Logam berat, PAH dan Mikotoksin), Bahan tambahan pangan (pengawet, pemanis, pewarna dan antioksidan), Kualitas AMDK (termasuk uji bromate), Analisis limbah cair dan swab test.

Peran Laboratorium Penguji BBSPJIA : 

    • Merupakan salah satu anggota Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) dan telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) pada tanggal 10 September 2018 oleh Komisi Laboratorium Pengujian Indonesia (KLPPI) untuk ruang lingkup parameter pengujian cemaran logam berat dan mikotoksin pada bahan baku dan bahan antara pangan
    • Dalam penerapan SNI Wajib Pangan, Laboratorium Penguji BBSPJIA memiliki peran penting karena merupakan salah satu laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk Pengujian SNI Wajib pangan
    • Mendukung jaminan keamanan nasional sehingga mendapatkan kepercayaan sebagai External Quality Control Laboratory untuk beberapa perusahaan industri agro
    • Perkembangan metode uji mendorong laboratorium penguji BBSPJIA lebih inovatif dalam melakukan penelitian di bidang pengujian untuk memperluas ruang lingkup, mendukung SNI bidang pangan, registrasi izin edar pangan olahan BPOM, informasi nutrisi produk, pangan halal dan tren pangan lainnya saat ini.

Tujuan Pengujian Mutu, Keamanan dan Kehalalan : 

    • Untuk kontrol kualitas produk pada tahap sebelum, selama dan setelah proses produksi
    • Memenuhi peraturan pemerintah khususnya terkait keamanan pangan (SNI, registrasi pangan olahan BPOM, sertifikasi halal, dan lainnya)
    • Memberikan informasi tentang produk (angka kecukupan gizi, bahan tambahan pangan, dan lainnya)
    • Penelitian dan pengembangan produk
    • Menjaga reputasi perusahaan dan merek 

Ruang Lingkup :  

Pangan Non Pangan
Abon sapi Air mineral
Agar-agar tepung Air demineral
Bakso daging Air mineral alami
Biskuit Air minum embun
Coklat butir Air limbah
Es krim Udara ambien
Jelly agar Pupuk fosfat alam
Gula Kristal putih Pupuk ammonium sulfat
Gula Kristal rafinasi Pupuk urea
Kakao bubuk Pupuk NPK
Kecap kedelai Pupuk TSP
Kembang gula Pupuk SP-36
Kopi instan Pupuk KCl
Minyak goreng sawit Swab test 
VCO
Mi instan
Minuman serbuk
Lemak kakao
Keju cheddar olahan
Keripik buah
Keripik singkong
Naget ayam
Roti manis
Saus cabe
Selai
Sirup
Susu bubuk
Sosis daging
Teh wangi
Teh hijau celup
Teh hitam celup
Susu segar
Spaghetti
Tepung terigu
Tepung mocaf
Tempe kedelai
Madu
Mayones
Minuman sari buah
Santan cair
Garam konsumsi beryodium
Yogurt
Bahan baku kembang gula
Bahan baku minuman
Lain-lain

Laboratorium Instrumen yang dilengkapi dengan : ICP OES (Inductively Coupled Plasma Optical Emission Spectrometer), GC (Gas Chromatography), GC-MS ,HPLC (High Pressure Liquid Chromatography, AAS (Atomic Absorption Spectrophotometer), UPLC, IC, UV/Vis Spectrophotometer.

Spektrofotometer UV-Vis, AAS, GC, TOC Analyzer, HPLC, HPAE, UPLC, ICP OES, IC, dan GC MS

    1. Laboratorium Makanan dan Minuman
    2. Laboratorium Air dan Lingkungan
    3. Laboratorium Aneka Komoditi dan Bahan Baku
    4. Laboratorium Mikrobiologi
    5. Laboratorium Instrumen BTP dan Nutrisi
    6. Laboratorium Instrumen Kontaminan
    7. Laboratorium Instrumen 

SOP PENGUJIAN

Permohonan Pengujian
  • Pelanggan menyampaikan permohonan pengujian dengan mmenginformasikan jenis produk dan parameter pengujian kepada Customer Service secara langsung atau melalui email csbbia@gmail.com 
  • Pastikan Pelanggan mendapatkan penawaran atau informasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan analisa. Untuk informasi tarif pengujian lainnya dapat dilihat pada halaman tarif pengujian
Penerbitan Invoice dan Pembayaran
  • Apabila penawaran harga sudah disetujui, agar melakukan konfirmasi ulang ke email kasirbbia@gmail.com dengan melampirkan penawaran yang disetujui untuk diterbitkan invoice. 
  • Pembayaran dilakukan melalui BNI Virtual Account Billing (VA) dengan No VA yang tertera pada invoice. Petunjuk pembayaran dapat dilihat pada halaman  
  • Sampel akan diproses setelah biaya dibayar lunas dimuka atau sesuai dengan kesepakatan (surat perjanjian kerjasama/formulir permohonan penundaan pembayaran)
  • Konfirmasi pembayaran dengan melampirkan bukti transfer melalui  email (kasirbbia@gmail.com,  cc. csbbia@gmail.com ) atau WA CSBBIA 081213900044
Pengiriman atau pengantaran contoh
  • Pelanggan menyiapkan contoh sesuai kebutuhan yang tercantum pada penawaran. Masukkan contoh pada kemasan yang baik untuk menghindari kerusakan selama pengiriman/penyimpanan. Berikan kode/nama contoh pada kemasan yang sesuai untuk memudahkan identifikasi contoh
  • Contoh dapat diantar langsung ke BBIA atau dikirimkan melalui kurir
  • Isi form SPPC (tersedia secara online atau di loket layanan), pastikan pelanggan mengisi data dengan lengkap dan valid karena data ini akan dicantumkan dalam Laporan Hasil Uji.
  • Pelanggan wajib menginformasikan nomor WA dan alamat email untuk mendapatkan notifikasi tracking progress dan pengiriman LHU. 
  • Untuk contoh yang dikirim melalui kurir, pelanggan wajib melampirkan isian SPPC atau surat pengantar
  • Alamat pengiriman sampel : Balai Besar Industri Agro (Bag. Penerima Contoh) Jl. Ir. H. Juanda No. 11 Bogor 16122 Up. Bapak Jemmi A. / Ibu Mutiara Delani A. (081213900044)
Proses pengujian
  • Customer Service akan memproses contoh uji yang telah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan jumlah contoh
  • Lama penyelesaian proses pengujian 10-18 hari kerja
  • Pastikan Pelanggan mendapat Notifikasi Proses Analisis melalui WA dan Email. Jika belum mendapat notifikasi harap hubungi Customer Service melalui email csbbia@gmail.com atau WA 081213900044
Pengiriman hasil dan kuitansi
  • Laboratorium Penguji BBIA tidak menerbitkan hardcopy Laporan Hasil Uji (LHU)
  • LHU akan dikirimkan melalui Email atau WA pelanggan
  • Kuitansi (hardcopy) akan dikirimkan melalui JNE. Permohonan pengiriman kuitansi dapat disampaikan kepada Bagian Kasir melalui email kasirbbia@gmail.com

TARIF PENGUJIAN

WordPress Data Table Plugin

PERSYARATAN PENGUJIAN

  • Pelanggan wajib membaca serta memahami alur dan ketentuan layanan pengujian
  • Pembayaran lunas dimuka atau sesuai kesepakatan (surat perjanjian kerjasama/formulir permohonan penundaan pembayaran)
  • Mengisi formulir Surat Permohonan Pengujian Contoh (SPPC) secara lengkap :
    1. Data perusahaan
    2. Nomor WA dan email 
    3. Nama contoh, merk dan jumlah sampel yang dikirimkan ke BBIA
    4. Parameter yang akan diuji (dapat melampirkan surat penawaran)
    5. Tanda tangan pelanggan
  • Menyediakan contoh sesuai dengan ketentuan. Jika sampel yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan atau standar harus dengan persetujuan laboratorium dan tidak bisa mengajukan pengujian ulang / komplain.

Standar kebutuhan sampel

Jenis Contoh Jumlah Kemasan Untuk Keperluan Uji
Sesuai SNI/Uji Informasi Nilai Gizi/MD Fisika dan Kimia Mikrobiologi
Padat/semi padat/serbuk makanan/pakan/pupuk Minimal 3 kemasan @250 gram/ kelipatannya untuk setiap jenis sampel Minimal 2 kemasan @250 gram / kelipatannya Minimal 2 kemasan @250 gram / kelipatannya
Cair (Minuman) Minimal 5 botol @600 mL / kelipatannya Minimal 2 botol @ 600 mL / kelipatannya Minimal 2 botol @ 600 mL / kelipatannya
Cair (air, limbah) Minimal 3 botol @1500 mL / kelipatannya Minimal 2 botol @1.500 mL untuk uji fisika dan kimia Minimal 2 botol @600 mL dalam keadaan steril untuk mikrobiologi

FAQ PENGUJIAN

Apakah laboratorium BBIA sudah terakreditasi ?

Ya. Laboratorium kami sudah terakreditasi KAN sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017

Produk apa saja yang bisa diuji di BBIA ?

Produk pangan olahan, bahan baku makanan dan minuman, produk non pangan seperti air mineral dan pupuk sesuai ruang lingkup

Komoditi apa saja yang sudah terakreditasi ?

Daftar  Komoditi yang terakreditasi bisa di cek di ruang lingkup pengujian BBIA

Apakah produk di luar ruang lingkup bisa diuji ?

Untuk  bahan/produk industri agro bisa diuji dengan persetujuan dari laboratorium BBIA. Mohon konfirmasi dahulu ke CS kami untuk memastikan

Parameter apa saja yang perlu diuji untuk suatu produk ?

Parameter yang diuji akan bergantung dari kebutuhan pelanggan dan peruntukan hasil uji tersebut, beberapa acuan yang dapat digunakan seperti SNI, Peraturan BPOM, persyaratan ekspor dan regulasi lainnya

Berapa lama proses pengujian ?

15-18 hari kerja

Berapa banyak sampel yang harus disiapkan ?

Pelanggan menyerahkan/mengirimkan contoh sesuai dengan jumlah yang diminta pada penawaran harga pengujian. Jika sampel yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan atau standar harus dengan persetujuan laboratorium dan tidak bisa mengajukan pengujian ulang / komplain.

Bagaimana jika sampel sudah diterima di BBIA tetapi belum melakukan pembayaran ?

Sampel akan kami simpan dahulu. Tersedia lemari pendingin dan lemari kering. Namun kami tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan atau penurunan kualitas dari sampel. Masa penyimpanan sampel yang belum dibayar maksimal 2 bulan. Jika lewat dari itu akan kami musnahkan.

Apakah pelanggan bisa mendapatkan data mentah ?

Ya bisa. Tetapi untuk beberapa pengujian dengan metode internal tidak bisa dibagikan

Bagaimana cara melakukan pengujian ?

Pelanggan bisa datang langsung ke kantor BBIA atau sampel dikirim via ekspedisi. Persyaratan pengujian bisa dicek di (link) dan ketentuan pengujian bisa di cek (link)

Apakah pelanggan bisa membatalkan pengujian sampel yang sudah masuk ?

Bisa tetapi akan dikenakan biaya untuk parameter yang sudah dikerjakan. Pelanggan bisa mengirimkan permohonan pembatalan dan kelebihan biaya yang ada akan dikembalikan.

Apakah pelanggan bisa meminta uji ulang jika hasil dirasa kurang sesuai ?

Bisa. Kami bisa uji ulang apabila sampel arsip tersedia dan maksimal 1 bulan sejak tanggal terbit Lembar Hasil Uji. Jika hasil uji tidak berbeda jauh (dengan rentang …. sesuai standar penetapan laboratorium BBIA) maka pelanggan harus membayar biaya uji ulang. Jika hasil uji berbeda jauh dengan pengujian awal maka pelanggan tidak dikenakan biaya.

Kami tidak bisa uji ulang untuk untuk parameter uji mikrobiologi, pH, kekeruhan, zat organik, Cr6+, TOC, BOD5, COD, minyak lemak,ammonium, nitrit, nitrat dan klorin.

Apakah bisa revisi penulisan pada sertifikat ?

Revisi administrasi penulisan sertifikat bisa dilakukan maksimal 9 bulan dari tanggal terbit Lembar Hasil Uji. Pelanggan dikenakan biaya revisi sebesar Rp50.000/LHU apabila revisi atas permintaan pelanggan. Revisi tidak dikenakan biaya apabila kesalahan penulisan dari pihak BBIA.

Proses revisi LHU 2 hari kerja