LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah Lembaga yang didirikan oleh BBSPJIA dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia. Untuk lingkup produk makanan dan minuman yang beredar sertifikasi halal akan diberlakukan wajib per tanggal 17 Oktober 2024.
LPH BBSPJIA telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan status LPH Pratama untuk wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dengan ruang lingkup Makanan dan Minuman sejak 15 Maret 2023.
Keunggulan LPH BBSPJIA :
- Auditor halal yang kompeten untuk ruang lingkup Makanan dan minuman
- SDM tenaga syariah
- Laboratorium pengujian yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk lingkup pengujian halal (DNA Babi dan Alkohol)
- Layanan bisa diintegrasikan dengan kegiatan sertifikasi sistem dan produk (SNI)
Standar acuan kegiatan LPH :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- SNI ISO/IEC 17065:2012
Kebijakan Mutu LPH BBSPJIA
LPH BBSPJIA memberikan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk pangan olahan untuk keperluan sertifikasi halal. Jasa yang diberikan kepada Klien dilaksanakan secara profesional dan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna jasa.
LPH BBSPJIA menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang transparan dan bersifat tidak diskriminatif. Sehingga dalam proses permohonan dan pelaksanaan kegiatan sertifikasi, LPH BBSPJIA tidak membeda-bedakan Klien, serta menjamin terjaganya prinsip ketidakberpihakan.
Dalam melaksanakan audit, LPH BBSPJIA hanya menugaskan Auditor yang memiliki kompetensi dan pengalaman ilmiah/teknis/industri yang sesuai serta terlatih dalam mengoperasikan dan melakukan penilaian kesesuaian sistem manajemen. LPH BBSPJIA juga menjunjung tinggi kerahasiaan pengguna jasa dan pihak yang diaudit.
Seluruh personel LPH BBSPJIA menjamin sistem yang digunakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN); Pedoman dan Instrumen Penilaian Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Halal Luar Negeri; Pedoman Pemeriksaan Kehalalan Produk Berbasis Verifikasi, Validasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk; Undang-Undang RI No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Jaminan Produk Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal; Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Alur Proses Sertifikasi Halal
Sertifikat Akreditasi
PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Salinan Surat Izin Usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, Curriculum Vitae, Surat Penetapan Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan SJPH)
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang
- Proses Pengolahan Produk berupa Diagram Alir Proses Produksi
Pendaftaran :
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPH BBSPJIA melaui aplikasi sihalal BPJPH Kementerian Agama (https://ptsp.halal.go.id/)